Hukum Pembunuhan dalam tafsir Al-Qurthubi : Integrasi tafsir fiqhi dan etika perlindungan jiwa
DOI:
https://doi.org/10.54801/xvxd4414Keywords:
Tafsir al-Qurṭubī, hukum pembunuhan, qisāṣAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep hukum pembunuhan dalam Tafsīr al-Qurṭubī dengan menelusuri integrasi antara tafsir fiqhi dan etika perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs). Al-Qurṭubī, sebagai mufasir yang berlatar belakang fuqaha, menampilkan pendekatan tafsir yang tidak hanya normatif-hukum, tetapi juga etis-humanistik. Melalui metode analisis deskriptif terhadap ayat-ayat qishāṣ dan diyat, penelitian ini menemukan bahwa Al-Qurṭubī memandang hukum qishāṣ bukan sekadar bentuk pembalasan, melainkan instrumen moral untuk menjaga keseimbangan sosial dan mencegah pertumpahan darah. Pendekatan ini menunjukkan bahwa tafsir fiqhi dalam al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān memuat nilai kemanusiaan yang sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam aspek perlindungan jiwa manusia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 farhan Anshari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


