Larangan Bersumpah Palsu Dalam Jual Beli Perspektif Hadits Ahkam
DOI:
https://doi.org/10.54801/ibanah.v8i1.159Keywords:
Jual Beli, Sumpah Palsu, Hadis AhkamAbstract
Setelah Al-Qur’an, Hadits berfungsi sebagai sumber utama kedua hukum Islam, dan tujuannya adalah untuk menafsirkan bagian-bagian yang luas dari Al-Qur’an. Ada banyak hadits yang membahas muamalah, termasuk jual beli. Jual beli sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, namun tidak semua umat Islam melakukan transaksinya sesuai dengan syariat Islam. Misalnya, banyak penjual yang menggunakan sumpah untuk memperlancar penjualan barangnya. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini berusaha untuk memastikan hukum hadits Ahkam tentang sumpah dalam jual beli. Peneliti mengadopsi metodologi deskriptif dan menerapkan metodologi kualitatif. Metode pengumpulan data meliputi buku, buku hadits, majalah, dan internet. Analisis deskriptif adalah teknik analisis yang digunakan. Karena tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan pertimbangan-pertimbangan lainnya, maka temuan penelitian ini menunjukkan bahwa hadits-hadits yang diriwayatkan para ulama hadits tentang jual beli dengan sumpah palsu adalah shahih. Padahal dalam hadits secara keseluruhan Rasulullah SAW melarang para pedagang untuk membuat sumpah palsu karena hal itu akan menghilangkan berkah.